Form Pendaftaran PPDB Online Admin


Ketentuan

Ketentuan PPDB Admin

Tahun Pelajaran 2025-2026
  1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi form pendaftaran dengan lengkap.
  2. Data-data yang diisikan pada form PPDB Online harus sesuai dengan data asli dan benar adanya.
  3. Calon peserta didik yang sudah mendaftarkan secara online akan mendapatkan Nomor Pendaftaran yang harus dicetak dan dilampirkan dalam persyaratan yang diminta oleh Panitia PPDB Admin.
  4. Calon peserta didik yang sudah mendaftarkan diri melalui PPDB Online Admin akan mendapatkan nomor pendaftaran dan password yang nantinya akan digunakan untuk akses informasi yang berkaitan dengan PPDB Admin.
  5. Calon peserta didik yang sudah mendaftarakan diri melalui PPDB Online Admin wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan oleh Panitia PPDB.
  6. Setiap calon peserta didik yang mendaftar wajib melaksanakan daftar ulang yang diadakan dan di tentukan waktu nya oleh panitia PPDB Admin.
  7. Data yang sudah diberikan oleh Panitia PPDB Admin hanya digunakan untuk keperluan penerimaan peserta didik baru. Data yang dikirimkan akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dipublikasikan oleh Panita PPDB.
Apakah Anda setuju dengan ketentuan diatas?
Data Siswa

Data Siswa

*Jangan Menganti isian ini
*Sesuai dengan akte kelahiran/ijazah
*Sesuai dengan data dari web http://nisn.data.kemdikbud.go.id/kartu NISN
*Sesuai dengan Kartu Keluarga

CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Data Alamat

Data Alamat

*Cukup dituliskan nama dusun/jalan dan rt/rw (sesuai KK)
*Isi sesuai KK
*Isi sesuai KK
*Isi sesuai KK

CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Data Ortu

Data Orangtua/Wali




Data Ayah Kandung






Data Ibu Kandung






Data Wali



CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Data Sekolah

Data Sekolah


CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Konfirmasi


Proses PPDB Online Admin hampir selesai. Silakan periksa kembali data-data calon siswa yang sudah anda masukkan.

Apakah data calon siswa sudah sesuai dan lengkap?